SEDANG TAYANG

Urus Izin Usaha Dagang (UD)

Persyaratan mendirikan Usaha Dagang :

Copy KTP dan NPWP Pemilik usaha dagang
Pas Foto Direktur Utama / Penanggung Jawab Perusahaan
Foto Kantor (Kantor harus berada di zona perkantoran, seperti : Ruko, Kawasan Perkantoran/Plaza)
Copy Surat Perjanjian Sewa / Sertifikat, PBB dan Bukti Bayar, IMB Tempat Usaha
Surat Keterangan Domisili dari Pemilik Gedung Perkantoran bila domisili di gedung perkantoran
Surat Keterangan RT dan RW Bila domisili di luar DKI Jakarta
Dokumen yang diurus/diperoleh :

NIB Berbasis Resiko (Nomor Induk Berusaha)
Nomor Pokok Wajib Pajak (“NPWP”) atas nama diri sendiri
Biaya Pengurusan : Nego
Proses Pengurusan : 10 Hari Kerja