SEDANG TAYANG

Urus Izin Penyalur Alat Kesehatan (IPAK)

Persyaratannya :

NIB (nomor induk berusaha)
Peta lokasi (menunjukkan lokasi perusahaan dengan jelas)
Denah lokasi (mencantumkan ukuran dan peruntukannya yang sesuai dengan jenis alat kesehatan yang disalurkan)
Copy KTP Penanggung Jawab Teknis (PJT) :
PJT harus berdomisili sesuai dengan lokasi penyalur alkes (kecuali untuk wilayah JABODETABEK)
Jika KTP PJT dikeluarkan oleh kab/kota/daerah yang berbeda dengan lokasi penyalur alkes, maka PJT harus mempunyai surat keterangan domisili.
Copy Ijazah penanggung jawab teknis (PJT)
Copy Surat Pernyataan PJT Sanggup bekerja full time
Surat Perjanjian Kerjasama antara PJT dan perusahaan
(mencantumkan tanggal perjanjian, nomor surat, dilegaliasi notaris ).
Struktur Organisasi (posisi PJT harus tercantum secara jelas pada strukstur organisasi).
Uraian Tugas (sesuai s truktur organisasi )
Daftar jenis alkes yang akan disalurkan
Brosur atau Katalog alkes yang akan disalurkan
Daftar sarana dan prasarana gudang :
Jika menyalurkan alat kesehatan non elektomedik steril harus memiliki pengatur suhu, thermometer hygrometer
Jika Produk Diagnostik In Vitro berbentuk reagen, harus memiliki tempat penyimpanan seperti cold storage/lemari pendingin.
Daftar peralatan bengkel ( sesuai dengan alat yang disalurkan )
Surat Pernyataan Jaminan Purna Jual :
Menyatakan bahwa perusahaan memberikan jaminan purna jual
Pernyataan ditandatangani pimpinan perusahaan
Mencantumkan nomor surat
Daftar Nama Teknisi (copy KTP, Ijazah dan Surat pernyataan tenaga teknisi di perusahaan tersebut.
Daftar buku kepustakaan
Contoh kelengkapan administrasi :
Surat Pemesanan
Catatan Stok Barang
Faktur Penjualan
Surat Jalan/Faktur Pengiriman Barang
Harus memiliki APAR yang disesuaikan dengan luas ruangan.

Biaya Pengurusan : Nego
Proses Pengurusan : 3 Bulan