SEDANG TAYANG

Urus Izin API-U/P (Angka Pengenal Importir Umum/Produsen)

Persyaratan :

Copy akta pendirian/perubahan berikut SK-Kehakiman
NIB Berbasis Resiko (nomor induk berusaha)
Copy NPWP Perusahaan
Copy KTP dan NPWP Pribadi Direktur Utama/penanggung jawab
Foto kantor tampak depan dan ruangan dan Plang Nama Perusahaan.
Surat Sewa/KontraK tempat usaha atau Bukti kepemilikan tempat usaha ( Copy sertifikat/PBB/IMB )
Proses Pengurusan : 5 hari kerja
Biaya Pengurusan : Nego