SEWA UNDERNAME
Mauimport namun tidak memiliki perizinan?
Import memang sebuah keniscayaan dalam perusahaan terlebih perusahaan yang sangat tergantung pada komoditi yang tidak tersedia di dalam negeri, namun untuk menjadi importir diperlukan perizinan dan perlu mengerti tatalaksana impor (prosedur) yang harus dilalui serta memakan waktu dalam pengurusannya. Terlebih Bea Cukai sudah menetapkan peraturan untuk perizinan impor (API : Angka Pengenal Importir) tidak boleh lebih dari 1 bab HS Code. Oleh karena itu kami memberikan solusi untuk anda dengan meminjamkan bendera (UNDERNAME) perusahaan kami.
UNDER NAME IMPORT LAUT UDARA
Kami salah satu Perusahaan yang memiliki Perizinan terlengkap dan termurah.
Kami juga melayani semua Under name export import termasuk yang ada ketentuan dan syaratnya.
PENAWARAN EXPORT IMPORT LISENSI/CONSIGNEE/UNDER NAME
LCL Rp. 1.500.000,-
FCL 20” Rp. 2.000.000,-
FCL 40” Rp. 2.500.000,-