SEDANG TAYANG

Urus Surat Izin Usaha Jasa Transportasi (SIUJPT)

Persyaratannya :

Surat permohonan yang didalamnya terdapat pernyataan kebenaran dan keabsahan dokumen & data di atas kertas bermaterai Rp 6.000
Copy KTP dan NPWP Penanggung Jawab Perusahaan.
Copy Akta Pendirian dan Perubahan beserta SK Kemenkumham
Copy NPWP Perusahaan dan Surat Keterangan Terdaftar (SKT)
NIB (Nomor Induk Berusaha)
Tenaga Ahli WNI, minimum D3 bidang Pelayaran/Maritim/ Penerbangan/Transportasi/IATA Diploma/FIATA Diploma, S1 Logistik atau sertifikat kompetensi profesi di Bidang Forwarder atau Manajemen Supply Chain atau sertifikat ahli Kepabeanan atau Kepelabuhanan.
Memiliki modal dasar paling sedikit 1,2 M, dan paling sedikit 25% dari modal dasar harus ditempatkan dan disetor penuh dengan bukti penyetoran yang sah atau diaudit oleh kantor akuntan public.
Memiliki Sertifikat kepemilikan gedung kantor sendiri atau bukti sewa gedung paling sedikit 2 (dua) tahun.
Proposal teknis yang dilengkapi dengan :
• Keterangan memiliki atau menguasai kendaraan operasional minimal roda 4 (empat) yang dibuktikan dengan bukti kepemilikan atau sewa yang sah
• Keterangan memiliki atau menguasai lahan parkir atau pool
• Keterangan memiliki sistem sarana peralatan perangkat lunak dan keras serta sistem informasi dan komunikasi yang terintegrasi dengan sistem informasi transportasi darat, laut, udara, perkeretaapian sesuai dengan perkembangan teknologi.
Surat Persetujuan Izin Tetangga
Biaya Pengurusan : Nego
Proses Pengurusan : 14 hari kerja