SEDANG TAYANG

Urus Izin Persekutuan Komanditer (CV)

Persyaratan Persekutuan Komanditer (CV)

Copy KTP dan NPWP Seluruh Pemegang Saham (Minimal 2 Pemegang Saham)
Pas Foto Direktur Utama/Penanggung Jawab Perusahaan
Foto Kantor (berada dalam zona perkantoran, seperti : Ruko, Kawasan Perkantoran/Plaza)
Copy Surat Perjanjian Sewa/Sertifikat, PBB dan Bukti Bayar, IMB gedung/kantor
Surat Keterangan Domisili dari Pemilik Gedung Perkantoran jika domisili di gedung perkantoran
Surat Keterangan RT dan RW jika domisili di luar DKI Jakarta

Dokumen yang di urus/diperoleh :

Akta Pendirian Perusahaan
Surat Keterangan Terdaftar dari KEMENKUMHAM
NPWP dan SKT Perusahaan
NIB Berbasis Resiko (Nomor Induk Berusaha)
Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)

Biaya Pengurusan : Nego
Proses Pengurusan : 15 Hari Kerja