agi Bapak/Ibu yang sudah mempunyai Bangunan (Rumah,Ruko,Rukan,Toko,Villa,Pabrik) atau yang sedang akan membangun suatu bangunan, namun belum memiliki izin mendirikan bangunan (IMB),segeralah mengurus nya,.. karena dengan adanya IMB pada suatu bangunan maka bangunan tersebut menjadi AMAN & lebih BERNILAI.
Untuk mengurus IMB diperlukan gambar teknis bangunan sebagai bahan pelengkap kepengurusan IMB.
Kami menerima jasa PEMBUATAN GAMBAR IMB (Izin Mendirikan Bangunan) ,dengan tariff ( Rp.7.500 – Rp.10.000/m2)
Jika diperkenankan kami bisa juga mengurus prosesnya (khusus DENPASAR DAN BADUNG ), Untuk pengurusan Ijin, Harga tarif sedikit bervariasi tergantung lokasi dimana Ijin IMB diajukan, peruntukkan bangunan ( untuk usaha atau hunian ), dan faktor kelas bangunan juga menjadi penentu perbedaan harga tarif yang ditetapkan.
Untuk jasa gambar IMB,kami menerima untuk seluruh wilayah Indonesia.
khusus untuk di DENPASAR DAN BADUNG ,jika data ukuran rumah belom ada/lengkap,..kami bisa survei ke lokasi,..namun utk wilayah diluar,..harap dikirim data ukuran bangunan yg lengkap (seperti ukuran lahan,panjang lebar & tinggi bangunan serta foto rumah)
Gambar teknis yg diperlukan untuk IMB :
Bangunan 1 Lantai
1.Peta Lokasi
2.Site plan
3.Lay out
4.Denah
5.Tampak Depan & Samping
6.Potongan bangunan
7.Rencana Atap
8.Rencana Pondasi & Detailnya
9.Rencana Sanitasi/plumbing serta detail Septictank
* Untuk bangunan lantai 2 atau lebih
Tinggal di tambah gambar Rencana kolom & balok, portal & detailnya
HUBUNGI KAMI :
NOVIA SARTIKA DEWI
(081236373802) / BBM. 76A5E991
grafisio jasa gambar imb